Rabu, 07 November 2018

author photo
Wasiat Selamat pagi Sahabat setia Contohsurat123.com dimanapun Anda berada. Apa kabar Anda semua di pagi ini? Semoga dalam keadaan sehat dan tidak kekurangan suatu apapun. Pagi ini saya kembali akan memberikan sebuah contoh surat, tetapi sebelum itu, mari kita lihat terlebih dahulu apa yang sudah saya bagikan beberapa waktu yang lalu. Minggu lalu, saya sudah membagikan informasi berkaitan dengan contoh surat pernyataan jual beli tanah, surat ini digunakan sebagai bukti tertulis dalam transaksi jual beli tanah. Jika dibutuhkan, silahkan langsung menuju postingan tersebut. Sedangkan pada pagi ini, saya akan membagikan contoh surat wasiat. Jadi bila Anda sedang mencari informasi atau referensi untuk membuat surat wasiat, tetaplah dihalaman ini, karena pada halaman ini saya akan memberikan sedikit informasi mengenai surat wasiat berikut dengan contohnya.

Bagi Anda yang memiliki beberapa harta dan meninggal dalam keadaan tidak meninggalkan surat wasiat. Ini merupakan awal dari munculnya konflik keluarga. Apalagi berkaitan dengan warisan yang termasuk hak mereka. Maka sebelum hal itu terjadi, semasa fisik Anda masih sehat, tidak ada salahnya untuk segera mengurus hal-hal yang berkaitan dengan harta warisan tersebut, salah satunya seperti pembuatan surat wasiat. Lalu apa itu surat wasiat? surat wasiat adalah sebuah akta yang isinya adalah pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terhadap harta kekayaannya setelah ia meninggal dunia. Syarat surat wasiat harus tertulis, dan bila tidak dituangkan dalam bentuk tertulis, maka tidak dapat dikatakan sebagai surat wasiat.

Lalu bagaimana cara membuat surat wasiat? membuat surat wasiat memiliki dua cara, pertama adalah membuat surat wasiat yang dinotariskan (otentik/pejabat berwenang) didaftarakan ke Balai Harta Peninggalan atau ke Departemen Hukum dan Ham. Surat yang sudah dibuat dan disetujui oleh Departemen Hukum dan Ham maka tidak dapat diganggu gugat atau diganti lagi. Jika ingin membatalkan atau mengganti, maka akan sangat sulit. Namun keuntungan dengan membuat surat wasiat yang dinotariskan adalah surat wasiat yang sudah dibuat benar-benar melindungi orang yang mengeluarkan wasiat dan orang yang menerima wasiat secara hukum. Kedua, membuat surat wasiat dibawah tangan, secara hukum tidak memiliki kekuatan dan sering terjadi kasus pembatalan atau mengganti surat wasiat ini.

 Semoga dalam keadaan sehat dan tidak kekurangan suatu apapun  Wasiat


Dari penjelasan di atas, sedikitnya Anda sudah memiliki gambaran bagaimana format surat wasiat bukan. Namun supaya lebih jelasnya, mari kita lihat contoh di bawah ini.

Wasiat Oleh Notaris

SURAT WASIAT

Pada hari ini, Selasa tanggal 05 April 2016 bertempat di Bsobat Aceh. Saya yang bertsobat tangan di bawah ini :

Nama                           : Rubianto
Tempat/Tanggal Lahir    : Bsobat Aceh/22 januari 1975
Alamat                         : Jln. Melati No. 24 Bsobat Aceh (tuliskan secara lengkap)
No. KTP                      : xxxxxxxxxxxxxxxx

Bersama ini menerangkan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa, saya adalah pemilik yang sah atas harta kekayaan di bawah ini :
  1. Sebuah Tanah Hak Milik dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 234/3456 atas nama Rubianto yang bertempat di jalan Melati No. 24, Bsobat Aceh, Indonesia.
  2. Sebuah Ruko Hak Milik dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1342/25643 atas nama Rubianto yang terletak di jalan Mawar No. 30, Bsobat Aceh, Indonesia.
  3. Sebuah kendaraan roda empat merek Toyota nomor BPKB 54673825 nomor STNK 256743567812
2. Bahwa, harta kekayaan saya tersebut sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas, pada saat ini tidak sedang terlibat dalam sengketa hukum apapun, tidak sedang dijadikan jaminan jenis hutang apapun, dan tidak sedang berada dalam penyitaan pihak Bank dan Instansi manapun.
3. Bahwa, saya bermaksud untuk menghibah wasiatkan harta kekayaan saya tersebut sebagaimana dimaksud angka 1 di atas kepada Andi Susanto anak kandung saya dan Julianto keponakan saya. Berdasarkan surat wasiat ini, yang nama-nama serta bagiannya masing-masing sebagaimana yang akan saya nyatakan di bawah ini :

Agar melaksanakan wasiat di atas, maka dengan ini saya mengangkat Andi Susanto anak saya dan Julianto keponakan saya sebagai pelaksana surat wasiat ini. Kepadanya saya berikan semua hak dan kekuasaan yang menurut undang-undang diberikan kepada pelaksana wasiat, terutama hak untuk memegang dan mengurus serta menguasai semua harta peninggalan saya, sampai kepadanya diberikan pengesahan dan pembebasan sama sekali.

Untuk melaksanakan surat ini, saya menitipkan surat wasiat ini kepada notaris Abdul Kadir, S.H., Notaris di bsobat Aceh yang saya kenal, dan kepadanya saya telah meminta dibuatkan akta penitipan atas surat wasiat ini.

Demikianlah surat wasiat ini saya buat, dengan disaksikan oleh saksi-saksi yang saya percaya.

1. Kamaruzzaman (Kepala Desa)  (tsobat tangan saksi)
2. Mulyono, S.H (Pegawai Notaris) (tsobat tangan saksi)

Yang berwasiat                                                                      Notaris

                                          Materai Rp. 6000-,

Rubianto                                                                        Abdul Kadir, S.H.,

Wasiat Tanpa Notaris

SURAT WASIAT WARIS

Kami Yang Bertsobat Tangan Di Bawah Ini :

Nama               : Zulfahmi
Tempat Lahir    : Bsobat Aceh
Tanggal Lahir   : 23 Agustus 1960

Sebagai Ayah Angkat

Saya dengan sadar dan tidak ada paksaan membuat Pernyataan Surat Wasiat Waris atau Hibah Harta Saya, kepada anak – anak angkat saya, yang telah saya sebutkan yaitu :

Materai Rp.6000,-

1. Fajri               (……………………)
2. Suhaimi          (……………………)

Untuk menyerahkan sebagian harta saya kepada mereka yang tertulis dibawah ini:
Rumah yang saya diami sekarang ini dan tanah perumahan yang ada didepan rumah saya beserta Perkebunan yang ada dibelakang rumah saya Apabila saya sudah tidak ada, dengan ketentuan harta itu digunakan, untuk menyelesaikan semua permesalahan utang piutang saya bila ada, 30 % saya wakafkan dari sisa harta keseluruhan, Dan harta yang tersisa dari penggunaan yang telah disebut, maka saya serahkan dengan pembagian rata kepada anak angkat saya yang telah saya sebutkan.

Demikianlah surat pernyataan Wasiat waris atau hibah harta saya buat,dengan di saksikan oleh saksi-saksi yang saya percaya.

Saksi dari keluarga saya:

1. Zulhilmi  ( Adik  kandung ) (tsobat tangan)
2. Zulfajri  ( Adik  kandung ) (tsobat tangan)

Bsobat Aceh, 05 April 2016
Yang Berwasiat Waris Ayah Angkat


Zulfahmi

Mengetahui                                                                             Mengetahui                  
Ketua RT. 05                                                                           Lurah/Kades


Subhan                                                                                   Mukhlis
NIP.                                                                                        NIP.

Demikianlah contoh surat wasiat yang dapat saya bagikan pada kesempatan pagi ini. Semoga dapat memberikan sedikit manfaat bagi Anda, khususnya yang saat ini sedang mencari informasi berkaitan dengan surat wasiat tersebut. Jika contoh surat di atas bermanfaat, mohon kesedian Anda untuk like dan share kepada teman-teman lain yang membutuhkan. Silahkan lihat juga contoh surat pernyataan cerai yang mungkin juga akan berguna untuk Anda semua. Terima kasih atas kunjungannya dan salam berhasil dari www.contohsurat123.com.

This post have 0 komentar


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post