Rabu, 07 November 2018

author photo
Perjanjian Pinjaman Uang Sudah cukup lama saya tidak mengupdate blog contohsurat123.com ini di karenakan kesibukan saya di dunia nyata. Bagaimana kabar sahabat semua? Semoga dalam keadaan sehat dan tidak kekurangan suatu apapun. Pagi ini saya akan kembali membagikan sebuah contoh surat terbaru, tetapi sebelum itu saya akan mengingatkan kembali apa yang sudah saya bagikan beberapa waktu yang lalu. Sebelumnya saya sudah membagikan contoh surat perjanjian jual beli tanah yang tentu akan berguna bagi Sahabat yang ingin melsayakan transaksi jual beli tanah. Sedikit berbeda dengan apa yang akan saya bagikan pagi ini, tetapi masih sama-sama termasuk dalam kategori surat perjanjian yakni contoh surat perjanjian pinjaman uang.

Dalam kehidupan keseharian kita, tidak jarang kita dihadapkan pada kondisi dimana keuangan kita menipis dan sisi yang lain kita sedang membutuhkan uang untuk keperluan tertentu. Hal ini tentu membuat kita terdorong untuk meminjam sejumlah uang kepada pihak lain. Dan dlaam melaksanakan transaksi peminjaman uang, alangkah baiknya membuat surat perjanjian pinjaman uang untuk meminimalisir terjadinya perselisihan di antara peminjam dan pemberi pinjaman. Lalu apa itu surat perjajian pinjaman uang?

Surat perjanjian pinjaman uang adalah surat yang dibuat oleh kedua belah pihak yang sepakat untuk melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing dan telah mengikat diri untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Dalam hal perjanjian pinjaman uang, maka perbuatan yang dimaksud ialah meminjamkan sejumlah uang kepada pihak lain, dan pihak lain tersebut berkewajiban untuk mengembalikan uang tersebut sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat oleh kedua belah pihak. Lalu bagaimana cara membuat surat perjanjian pinjaman uang?

 Sudah cukup lama saya tidak mengupdate blog contohsurat  Perjanjian Pinjaman Uang


Membuat surat perjanjian pinjaman uang sebenarnya tidaklah sulit, hal pokok yang harus dimuat dalam surat adalah identitas kedua belah pihak, butir-butir perjanjian dan tsobat tangan kedua belah pihak. Agar lebih jelasnya, mari kita lihat pada contoh di bawah ini.

Perjanjian Pinjaman Uang

SURAT PERJANJIAN PINJAMAN UANG

Pada hari ini Senin tanggal Enam Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Tiga Belas kami yang  bertsobat tangan di bawah ini:

1. Nama         : Zulkhairi
    Umur         : 45 Tahun
    Pekerjaan  : Karyawan PT. Bangun Bersama
    Alamat      : Jln. T. Ahmad Sujadi No. 25 Bsobat Aceh

Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk berikutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama         : Mahmud
    Umur         : 45 Tahun
    Pekerjaan  : Wiraswasta
    Alamat      : Jln. Anggrek No. 15 Bsobat Aceh

Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk berikutnya disebut PIHAK KEDUA.

a. Dengan ini menyatakan, bahwa PIHAK PERTAMA telah dengan sah dan benar memiliki utang uang karena pinjaman kepada PIHAK KEDUA,  sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

b. PIHAK PERTAMA mengsayai telah menerima jumlah uang tersebut secara lengkap dari PIHAK KEDUA sebelum pensobattanganan Surat Perjanjian ini, sesampai Surat Perjanjian ini disayai oleh kedua belah pihak dan berlsaya sebagai tsobat penerimaan yang sah.

c. PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan telah menerima pengsayaan berhutang dari PIHAK PERTAMA tersebut di atas.

d. Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan serta mengikatkan diri terhadap syarat-syarat serta ketetapan-ketetapan dalam perjanjian ini yang diatur dalam 8 (delapan) pasal sebagai berikut :

Pasal 1
PEMBAYARAN

1. PIHAK PERTAMA berjanji akan membayar hutang uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut selambat-lambatnya tanggal sembilan Belas bulan April tahun Dua Ribu tujuh Belas kepada PIHAK KEDUA.
2. PIHAK PERTAMA berjanji akan membayar hutang uang setiap bulannya sebesar Rp. 4.166.000 (empat juta seratus enam puluh enam ribu rupiah) selama 12 bulan.

Pasal 2
BUNGA

1. PIHAK PERTAMA wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut sebesar 1,8 % (satu koma delapan persen) atau sejumlah Rp. (            ) perbulan sampai pelunasan keseluruhan hutang  PIHAK PERTAMA dilsayakan.
2. Pembayaran bunga tersebut dilsayakan  PIHAK PERTAMA kepada  PIHAK KEDUA setiap tanggal sebelas pada bulan yang sedang berjalan selama berlsayanya Surat Perjanjian ini.
3. Pembayaran oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilaksanakan langsung diberikan secara tunai kepada PIHAK KEDUA

Pasal 3
PELANGGARAN

Jika PIHAK PERTAMA lalai atau tidak dapat memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam Surat Perjanjian ini dan atau apabila terjadi pelanggaran oleh PIHAK PERTAMA atas salah satu atau beberapa kewajibannya sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA berhak menagih segera secara sekaligus jumlah hutang pinjaman tersebut meskipun jatuh tempo perjanjian ini belum dicapai.

Pasal 4
HAL-HAL YANG TIDAK DIINGINKAN

PIHAK KEDUA berhak menagih kembali seluruh uang hutang PIHAK PERTAMA secara sekaligus, apabila:
1. PIHAK PERTAMA dinyatakan tidak bekerja lagi di PT. Bangun Bersama.
2. PIHAK PERTAMA meninggal dunia sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini, kecuali bila ahli waris PIHAK PERTAMA sanggup dan  bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan isi Surat Perjanjian ini.

Pasal 5
BIAYA PENAGIHAN

Semua biaya penagihan hutang tersebut diatas, termasuk biaya juru sita dan biaya-biaya kuasa PIHAK KEDUA untuk menagih hutang tersebut, menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA

Pasal 6
BIAYA-BIAYA LAINNYA

Biaya pembuatan Surat Perjanjian ini dan segala biaya yang berhubungan dengan hutang pinjaman tersebut di atas menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA

Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian utang-piutang ini telah bersepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat guna menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul.

2. Apabila ternyata jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada (Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Bsobat Aceh) dengan segala akibatnya.

Pasal 8
PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditsobattangani dan dibuat rangkap dua berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

                                                                                 Dibuat di  : Bsobat Aceh
                                                                                 Pada Tanggal 19 April 2016

PIHAK KEDUA                                                          PIHAK PERTAMA


( Mahmud )                                                                    ( Zulkhairi )

Saksi:
1. Abdullah
2. Sunardi
3. Mukhlis

Demikianlah contoh surat perjanjian pinjaman uang yang dapat saya bagikan pada pagi hari ini, supaya dapat dijadikan sebagai tambahan referensi bagi Sahabat yang saat ini sedang menyusun surat pernjanjian pinjaman uang tersebut. Jika contoh surat di atas bermanfaat, silahkan like dan bagikan juga kepada Sahabat-sahabat kita yang lain melalui tombol di bawah. Dan apabila dibutuhkan, silahkan lihat juga contoh surat perjanjian hutang piutang. Terima kasih telah berkunjung dan salam berhasil dari www.contohsurat123.com.

This post have 0 komentar


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post